Tujuan Kompetensi Keahlian secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Tujuan Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten dalam :
Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum ini adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Keahlian Teknik Desain Permodelan Dan Informasi Bangunan. Standar kompetensi dan level kualifikasi keahlian Teknik Desain Permodelan Dan Informasi Bangunan dapat digambarkan sebagai berikut :
Tujuan Kompetensi keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif yaitu membekali peserta didik dengan pengetahuan, sikap, perilaku dan keterampilan agar kompeten dalam bidang Teknik Kendaraan Ringan yang diberikan, sehingga mampu :
Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum ini adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan. Standar kompetensi dan level kualifikasi keahlian Teknik Kendaraan Ringan dapat digambarkan sebagai berikut :
Secara khusus tujuan Kompetensi Keahlian Teknik Bisnis Sepeda Motor adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten:
Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum ini adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Keahlian Teknik dan Bisnis Sepeda Motor. Standar kompetensi dan level kualifikasi Kompetensi Keahlian Teknik Bisnis Sepeda Motori dapat digambarkan sebagai berikut :
Secara khusus tujuan Program Keahlian Teknik Elektronika Industri adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten:
Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum ini adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Keahlian Teknik Elektronika Industri. Standar kompetensi dan level kualifikasi Kompetensi Keahlian Teknik Elektronika Industri dapat digambarkan sebagai berikut :